Rabu, 05 Oktober 2011

Hukum Mesir

SEJARAH HUKUM MESIR KUNO

Sejarah hukum di Mesir berawal dari terbentuknya komunitas-komunitas di desa-desa sebagai kerajaan-kerajaan kecil dengan pemerintahan desa. Desa itu disebut nomen.Dari desa-desa kecil berkembanglah menjadi kota yang kemudian disatukan menjadi kerajaan Mesir Hilir dan Mesir Hulu. Proses tersebut berawal dari tahun 4000 SM namun pada tahun 3400 SM seorang penguasa bernama Menes mempersatukan kedua kerajaan tersebut menjadi satu kerjaan Mesir yang besar.
Mesir merupakan sebuah kerajaan yang diperintah oleh raja yang bergelar Firaun. Ia berkuasa secara mutlak. Firaun dianggap dewa dan dipercaya sebagai putera Dewa Osiris. Seluruh kekuasaan berada ditangannya baik sipil, militer maupun agama.
Sebagai penguasa, Firaun mengklaim atas seluruh tanah kerajaan. Rakyat yang tinggal di wilayah kerajaan harus membayar pajak. Untuk keperluan tersebut Firaun memerintahkan untuk sensus penduduk, tanah dan binatang ternak. Ia membuat undang-undang dan karena itu menguasai pengadilan. Sebagai penguasa militer Firaun berperan sebagai panglima perang, sedangkan pada waktu damai ia memerintahkan tentaranya untuk membangun kanal-kanal dan jalan raya. Ia juga pemimpin agama.

Sehingga Mesir memiliki bentuk pemerintahan yang absolut dengan ciri-ciri sebagai berikut.
a. Raja memerintah sekehendak hatinya.
b. Seluruh kekuasaan ada ditangan raja baik sipil (ekonomi, pemerintahan dan hukum), militer maupun agama.
c. Rakyat tunduk sepenuhnya terhadap perintah raja, salah satunya wajib membayar pajak.
Untuk menjalankan pemerintahannya Firaun mengangkat para pejabat yang pada umumnya berasal dari golongan bangsawan. Ada pejabat gubernur yang memerintah propinsi, panglima ketentaraan, hakim di pengadilan dan pendeta untuk melaksanakan upacara keagamaan. Salah satu jabatan penting adalah Wazir atau Perdana Menteri yang umumnya dijabat oleh putra mahkota.
Sejak tahun 3400 SM sejarah Mesir diperintah oleh 30 dinasti yang berbeda yang terdiri dari tiga jaman yaitu Kerjaan Mesir Tua yang berpusat di Memphis, Kerajaan Tengah di Awaris dan Mesir Baru di Thebe.
Secara garis besar keadaan pemerintahan raja-raja Mesir adalah sebagai berikut.

A. Kerajaan Mesir Tua (2660 – 2180 SM)
Lahirnya kerajaan Mesir Tua setelah Menes berhasil mempersatukan Mesir Hulu dan Mesir Hilir. Sebagai pemersatu ia digelari Nesutbiti dan digambarkan memakai mahkota kembar.
Kerajaan Mesir Tua disebut jaman piramida karena pada masa inilah dibangun piramida-piramida terkenal misalnya piramida Sakarah dari Firaun Joser.
Piramida di Gizeh adalah makam Firaun Cheops, Chifren dan Menkawa.
Apa sebab kerajaan Mesir Tua runtuh? Runtuhnya Mesir Tua disebabkan karena sejak tahun 2500 SM pemerintahan mengalami kekacauan. Bangsa-bangsa dari luar misalnya dari Asia Kecil melancarkan serangan ke Mesir. Para bangsawan banyak yang melepaskan diri dan ingin berkuasa sendiri-sendiri. Akhirnya terjadilah perpecahan antara Mesir Hilir dan Mesir Hulu.
Apakah Mesir dapat dipersatukan kembali? Hal ini akan dijelaskan pada uraian berikut ini.

B. Kerajaan Mesir Tengah (1640 – 1570 SM)
Kerajaan Mesir Tengah dikenal dengan tampilnya Sesotris III. Ia berhasil memulihkan persatuan dan membangun kembali Mesir. Tindakannya antara lain membuka tanah pertanian, membangun proyek irigasi, pembuatan waduk dan lain-lain. Ia meningkatkan perdagangan serta membuka hubungan dagang dengan Palestina, Syria dan pulau Kreta. Sesotris III juga berhasil memperluas wilayah ke selatan sampai Nubia (kini Ethiopia). Sejak tahun 1800 SM kerajaan Mesir Tengah diserbu dan ditaklukkan oleh bangsa Hyksos.
Bagaimanakah sejarah Mesir setelah ditaklukkan oleh bangsa Hyksos. Ikutilah uraian di bawah ini.

C. Kerajaan Mesir Baru (1570 - 1075 SM)
Sesudah diduduki bangsa Hyksos, Mesir memasuki jaman kerajaan baru atau jaman imperium. Disebut jaman imperium karena para Firaun Mesir berhasil merebut wilayah/daerah di Asia barat termasuk Palestina, Funisia dan Syria.
Raja-raja yang memerintah jaman Mesir Baru antara lain:
1) Ahmosis I. Ia berhasil mengusir bangsa Hyksos dari Mesir sehingga berkuasalah dinasti ke 18, ke 19 dan ke 20.
2) Thutmosis I. Pada masa pemerintahannya Mesir berhasil menguasai Mesopotamia yang subur.
3) ThutmosisIII.
Merupakan raja terbesar di Mesir. Ia memerintah bersama istrinya Hatshepsut yang gambarnya Anda dapat lihat di samping. Batas wilayah kekuasaannya di timur sampai Syria, di selatan sampai Nubia, di barat sampai Lybia dan di utara sampai pulau Kreta dan Sicilia. Karena tindakannya tersebut ia digelari “Napoleon dari Mesir”.

4) Amen Hotep IV.
Kaisar ini dikenal memperkenalkan kepercayaan yang bersifat monotheis yaitu hanya menyembah dewa Aton (dewa matahari) yang merupakan roh dan tidak berbentuk. Ia juga menyatakan sebagai manusia biasa dan bukan dewa.
5) Ramses II.
Ramses II dikenal membangun bangunan besar bernama Ramesseum dan Kuil serta makamnya di Abusimbel. Ia juga pernah memerintahkan penggalian sebuah terusan yang menghubungkan daerah sungai Nil dengan Laut Merah namun belum berhasil.

SISTEM HUKUM MESIR MODEREN
Sistem hukum Mesir dibangun berdasarkan kombinasi hukum Islam (syariah) dan Kode Napoleon yang pertama kali diperkenalkan selama pendudukan Napoleon Bonaparte di Mesir dan kemudian pendidikan dan pelatihan ahli hukum Mesir di Perancis.
Sistem hukum Mesir, karena dianggap sebagai sebuah sistem hukum sipil, didasarkan atas sistem hukum kodifikasi. Hukum Mesir yang tertinggi adalah konstitusi tertulis. Sehubungan dengan transaksi antara orang atau badan hukum, undang-undang yang paling penting adalah Hukum Perdata Mesir tahun 1948 (the "ECC") yang tetap merupakan sumber utama dari aturan-aturan hukum yang berlaku untuk kontrak-kontrak. Sebagian besar ECC didasarkan pada Hukum Perdata Prancis, pada berbagai kode Eropa lainnya, dan di atas hukum Islam (syariat) (khususnya dalam konteks status pribadi).
Meskipun tidak adanya sistem yang mapan secara legal (de jure) preseden yang mengikat, keputusan peradilan sebelumnya memiliki otoritas persuasif. Pengadilan terikat secara moral dan praktis (de facto efek mengikat) dengan prinsip-prinsip dan preseden dari Pengadilan Kasasi (untuk sipil, komersial, dan masalah-masalah kriminal) dan Administrasi Mahkamah Agung (untuk administrasi dan masalah hukum publik lainnya).
Perlu dicatat bahwa dikotomi klasik hukum publik dan hukum privat telah menghasilkan kristalisasi terpisah aturan-aturan hukum yang berlaku untuk interaksi yang melibatkan Negara (atau dari lembaga-lembaganya, anak perusahaan, atau perusahaan milik negara) bertindak sebagai kekuasaan yang berdaulat. Hal ini mengharuskan pembentukan Dewan Negara Mesir (Conseil d'Etat). Administrasi pengadilan yang diberikan dengan kekuatan untuk menentukan nasib sengketa administratif yang berkaitan dengan kontrak dan keputusan administrasi yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah. Pengadilan ini berlaku aturan-aturan hukum administrasi yang tidak sepenuhnya dikodifikasi dan karenanya lingkup kewenangan peradilan, sejauh tidak ada aturan perundang-undangan yang berlaku itu ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar